Memahami Hak Kekayaan Intelektual Bersama KEMKOMINFO

Mufid

Memahami Hak Kekayaan Intelektual Bersama KEMKOMINFO
Memahami Hak Kekayaan Intelektual Bersama KEMKOMINFO

Pondokgue.comMemahami Hak Kekayaan Intelektual Bersama KEMKOMINFO – Hari ini, tanggal 25 Juli 2019, Saya berkesempatan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tema Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Herhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Acara ini di selenggarakan oleh KEMKOMINFO untuk memberikan wawasan dan informasi tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis, khususnya UMKM dan sebagainya. Kenapa UMKM? Karena biasanya, UMKM yang merupakan pelaku bisnis kecil terkadang sedikit Acuh mengenai HKI.

Misalnya dalam pembuatan Merek Dagang seperti Logo danatau tagline yang kadang sengaja dibuat untuk men’dompleng’ brand brand besar agar mudah dikenali, yang nyatanya cara tersebut tidak dibenarkan dalam undang undang.

Dalam salah satu sambutan yang disampaikan oleh Nini Pratiwi pada tahun 2011 hingga tahun 2016 ada kurang lebih sekitar 600 perkara yang diproses oleh kepolisian adalah hal yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.

Banyaknya kasus tersebut disebabkan tidak tahunya seseorang tentang hak kekayaan intelektual, sehingga para pelaku terkadang tidak sadar bahwa dia sedang melanggar undang undang.

Dari kiri ke kanan, Moderator Rihari Wulandari SH. MH, Handi Nugraha, SH, MH ( Kasi M kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham ) Drs. Bambang Gunawan M, Si ( Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik) DRs, Cj. Lucu Irawati ( kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta)
Dari kiri ke kanan, Moderator Rihari Wulandari SH. MH, Handi Nugraha, SH, MH (Kasi M kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham), Drs. Bambang Gunawan M, Si ( Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik) Drs, Cj. Lucu Irawati ( kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta) Photo source: twiiter.com/MohArifWidarto

Sosialisasi ini diawali dengan materi yang dibawakan oleh Bapak Hendi Nugraha S.H, M.H, yang menjelaskan kepada peserta tentang apa itu hak kekayaan intelektual dan bagaimana regulasi dan cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang ternyata bisa dilakukan oleh perorangan.

Alasan utama kenapa HKI harus didaftarkan menurut beliau adalah karena HKI memiliki Nilai Ekonomi bagi pemiliknya. Sehingga perlu adanya perlindungan terhadap karya seseorang tersebut agar tidak terjadi pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekayaan Intelektual secara umum dibagi menjadi 2 hal, yaitu:

  1. HAK CIPTA dan HAK TERKAIT
  2. Hak Kekayaan Industri
Baca Juga:   QRIS Virgo: Solusi Istimewa Untuk Belanja Online

Secara mudah, Bapak Hendi menyebutkan bahwa untuk sebuah karya seperti Lagu, Buku dan lain sebagainya dirujuk kepada siapa orang pertama yang melakukan publikasi terhadap karya tersebut.

Jadi, jika kalian memiliki sebuah karya dan belum di publish, jangan sampai karyamu diketahui orang lain agar tidak di akui oleh orang lain, karena jika hal itu terjadi, maka kamu tentu saja tidak bisa mengklaim bahwa karya itu punyamu setelah dia mempublish hal tersebut.

Dalam pemaparan ini, akhirnya saya tau bahwa setiap logo dan brand dari sebuah bisnis dan perusahaan memiliki perlindungan yang tidak boleh sembarangan dipakai oleh pihak lain tanpa seizin empunya loh! Jadi harus lebih hati hati mulai saat ini.

Kenapa sih Kekayaan Intelektual harus dilindungi? Setidaknya ada 6 hal kenapa Kekayaan Intelektual harus dilindungi, yaitu:

  1. Sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
  2. Sebagai alat pengenal bisnis atau Brand Image sehingga muda dikenal oleh publik atau konsumen,
  3. Sebagai alat promosi
  4. Sebagai asset bisnis intangible,
  5. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi,
  6. Sebagai alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan & investasi,

Nah, sudah tau kan kenapa kekayaan intelektual harus dilindungu? Karena hal tersebut merupakan aset yang sangat penting bagi perusahaan.

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Bambang Gunawan M, Si (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik), beliau menjelaskan bahwa pelanggaran HKI juga bisa diterapkan jika ada seseorang yang menggunakan Brand atau Logo atau menyebarkan karya berupa Film atau Audio yang dimiliki oleh orang lain.

Wah, jadi harus lebih perhatian dalam membagian sesuatu ya guys.

Baca Juga:   Kaca Mobil Pecah? Ketahui 4 Penyebab dan Biaya untuk Menggantinya

Menurut saya pribadi, acara seperti ini perlu dikenalkan secara luas ke pelaku UMKM khususnya di daerah, agar banyak yang lebih memahami potensi bisnis dari sebuah brand dan karya lainnya.

#cerdashukum #forumHKIkominfo_yogya

Mufid

Mufid adalah seorang mahasiswa jurusan Ilmu al-Qur'an dan Tafsir yang kebetulan terjun bebas di dunia Blogging dan Enterpreneur | Karena sejatinya yang senantiasa berubah adalah perubahan itu sendiri - Cicero

Related Post

Leave a Comment