Jadi ceritanya Pondokgue kemaren membantu Ibu buat proses pembuatan BPJS di Kantor Cabang Surabaya. Sesampainya disana, kaget banget karena Peserta BPJS yang ingin mendaftar sangat banyak sekali dan hanya dilayani oleh satu petugas yang menghandle semuanya. Tidak hanya itu, ternyata antrian pada hari pertama tersebut hanya untuk mengambil antrian pada hari esok. Padahal gak semua orang punya cukup waktu luang untuk bolak balik hanya untuk sekedar mengurus sebuah kartu.
Setelah antri cukup panjang, akhirnya Pondokgue menemukan sebuah informasi yang tertempel dengan jelas bahwa sebenernya kita gak perlu antri berhari-hari untuk mendaftar ke Program BPJS ini, karena BPJS sendiri menyediakan layanan untuk melakukan pendaftaran secara online. Nah, pada postingan kali ini Pondokgue akan membahas Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Secara Online. Mau tau caranya? Simak ya!
Cara Mendaftar BPJS Secara Online
Contoh e-ID Dari Pendaftaran BPJS Online |
Pendaftaran BPJS secara Online bisa dilakukan melalui alamat Pendaftaran BPJS dan bisa kalian kunjungi melalui halaman berikut >> Pendaftaran BPJS Online.
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang perlu kalian siapkan diantaranya yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu NPWP (Opsional) (Bagi yang Memiliki)
- Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Jika sudah menyiapkan berkas diatas maka tekan lanjutkan dan kalian harus mengisi Isian secara lengkap mulai dari Nama, Tanggal. Lahir, Alamat, Email dan Form lainnya.Selain itu, ada beberapa Besaran Iuran yang bisa kalian pilih sesuai dengan kemampuan kalian yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besar iuran tersebut dapa kalian lihat dibawah ini:
- KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
- KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
- KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan sudah kalian isikan dan kalian akan mendapatkan Virtual Acount yang berfungsi untuk melakukan pembayaran melalui ATM atau setor tunai di bank BNI, BRI dan Mandiri. Setelah kalian melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
Bagaimana? Mudah bukan? Jadi, gak perlu Antri untuk mengurus BPJS sendiri, sahabat.!
Sekarang serba mudah yah mas,bisa mendaftar via online. Terimakasih sharingnya mas.
wah rupanay perbulan ya.. lumayan ddeh gantiin paket internet haha
kebetulan saya punya rencana untuk mendafatr BPSJ, terima kasih atas infonya
Thanks infonya. Tapi coba daftar gagal terus untuk dapat notifikasi emailnya.hehe
dulu saya pernah daftar lewat online, tetapi sekarang kog tidak bisa ya, apa memang online sudah dihilangkan
bukan dihilangkan, cuma sistem dan cara kerjanya yang beda.. 🙂
jadi sekarang, kalo ingin mendaftar secara Online, maka wajib mendaftarkan semua keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga 🙂
Mudah banget, buat yang mau dan akan mendaftar BPJS ga usah cape-cape ngantri.. bisa menghemat waktu.
cetak e-ID apa harus di kantor BPJS????
waaah sekarang ga cuma pajak ya yang online, bpjs juga buat online.